Beranda | Artikel
Pandangan Imam Al-Baihaqi Tentang Berhujjah Dengan As-Sunnah
Rabu, 25 Februari 2004

PANDANGAN IMAM AL-BAIHAQI TENTANG BERHUJJAH DENGAN AS-SUNNAH DAN BANTAHAN TERHADAP MEREKA YANG BERHUJJAH DENGAN AL-QUR’AN SAJA

Oleh
Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi

Berkata Al-Baihaqi setelah membahas masalah ini : Seandainya tidak ada ketetapan berhujjah dengan As-Sunnah, tentulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbahnya, setelah mengajarkan perkara agama kepada mereka yang menyaksikannya, tidak akan mengatakan.

لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَإِنَّ الشَّاهِدَ عَسَى أَنْ يُبَلِّغَ مَنْ هُوَ أَوْعَى لَهُ مِنْهُ

Ketahuilah hendaknya yang hadir di antara kalian untuk menyampaikan kepada yang tidak hadir, berapa banyak orang yang menerima berita lebih paham dari pada orang yang mendengar“.

Kemudian Al-Baihaqi menyebutkan hadits yang berbunyi.

“Semoga Allah membahagiakan seseorang yang mendengarkan sebuah hadits dari kami, kemudian ia menyampaikannya (kepada yang lain) sebagaimana yang ia dengar, dan berapa banyak orang-orang yang menerima kabar lebih paham dari pada orang yang mendengar”.

Hadits ini adalah hadits mutawatir sebagaimana yang akan saya terangkan, insya Allah.

Berkata Imam Syafi’i : “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan ummatnya untuk memperhatikan sabdanya, menghafalkan dan menyampaikannya, hal ini menunjukkan bahwa beliau tidak akan memerintahkan untuk menyampaikan sabdanya kecuali bahwa sabda beliau itu sendiri berkedudukan sebagai hujjah bagi yang telah sampai kepadanya sabda beliau itu, karena itu, apa yang dinyatakan dari beliau halal maka boleh dilakukan, dan yang haram harus ditinggalkan, yang berupa hukuman (sanksi) maka harus di tegakkan, yang berhubungan dengan harta antara diambil atau diberi, dan yang berupa nasehat adalah untuk kebaikan untuk duniawi dan ukhrawi”.

Kemudian Al-Baihaqi menyebutkan hadits dari Abu Rafi’, ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Sungguh akan aku dapatkan seseorang diantara kalian yang tengah bersandar di atas dipannya kemudian datang kepadanya suatu perkara dariku yang aku perintahkan kepadanya atau aku larang baginya, lalu ia berkata : “Saya tidak tahu, apa yang kami temukan di dalam Kitabullah maka kami mengikutinya”. [Hadits Riwayat Abu Daud dan Al-Hakim]

Dan dari hadits Al-Miqdam bin Ma’di Karib, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan beberapa hal pada hari (peperangan) Khaibar, antara lain : (memakan) daging keledai dan lain-lainnya, kemudian beliau bersabda.

“Hampir seorang laki-laki duduk di atas dipannya tatkala disampaikan ucapanku (haditsku), lalu ia berkata : ‘Antara aku dan kalian terdapat Kitabullah, apa yang kami dapati didalamnya (Al-Qur’an) halal maka kami akan menghalalkannya dan apa yang kami dapati didalamnya haram maka kami akan mengharamkannya’. Ketahuilah bahwa apa yang diharamkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sama dengan apa yang diharamkan Allah”.

Al-Baihaqi mengatakan : ” Ini adalah berita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang apa yang akan terjadi pada masa setelah beliau berupa penolakan ahli bid’ah (mubtadi’) terhadap haditsnya. Ternyata keautentikan berita ini terbukti setelah beliau tiada”.

Kemudian Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanadnya dari Syubaib bin Abi Fadalah Al-Makki bahwa Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu menyebutkan tentang syafaat, lalu seorang laki-laki di antara kaumnya berkata kepadanya : “Wahai Abu Najid, sesungguhnya engkau menyebutkan kepada kami beberapa hadits yang mana hadits-hadits itu tidak memiliki dasar di dalam Al-Qur’an”. Maka Imran marah dan ia berkata kepada orang itu :

“Apakah engkau telah membaca Al-Qur’an ?”. Laki-laki itu menjawab : “Ya”, Imran berkata : “Apakah di dalam Al-Qur’an engkau dapatkan (dasar) bahwa shalat Isya adalah empat raka’at, apakah engkau mendapatkan di dalamnya bahwa shalat Maghrib tiga raka’at, shalat Shubuh dua raka’at, shalat Zhuhur empat raka’at dan shalat Ashar empat raka’at ?” Laki-laki itu menjawab : “Tidak”, Imran berkata : “Lalu dari siapa engkau mengambil (dalil) itu, bukankah kalian mengambilnya dari kami dan kami mengambilnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?.! Apakah kamu dapatkan di dalamnya (Al-Qur’an) bahwa (zakat) setiap empat puluh ekor domba adalah satu domba, dan (zakat) setiap sekian onta adalah sekian ekor, dan (zakat) sekian dirham adalah sekian ?” Laki-laki itu menjawab : “Tidak”, Imran berkata lagi : “Lalu dari siapa engkau mengambil dalil itu, bukankah kalian mengambilnya dari kami dan kami mengambilnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?!. Imran berkata lagi : ” Di dalam Al-Qur’an engkau mendapatkan ayat yang berbunyi.

“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah) “. [Al-Hajj/22 : 29].

Apakah di dalamnya engkau mendapatkan keterangan bahwa hendaknya kalian melakukan thawaf tujuh kali lalu melaksanakan shalat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim ?! Apakah di dalamnya (Al-Qur’an) engkau menemukan keterangan tentang tidak bolehnya jalab, junub dan nikah syighar dalam Islam ?! Tidaklah engkau mendengar bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman di dalam kitab-Nya.

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” [Al-Hasyr/59 : 7]

Imran berkata lagi : “Sesungguhnya kami telah mengambil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak hal yang kalian tidak mengetahui tentang semua itu”.

Kemudian Al-Baihaqi berkata : “Hadits yang menyatakan bahwa suatu hadits harus dicocokkan terhadap Al-Qur’an adalah bathil dan tidak benar bahkan batal dengan sendirinya karena di dalam Al-Qur’an tidak ada dalil yang menunjukkan suatu hadits harus dihadapkan pada Al-Qur’an”.

Sampai disini pembahasan Imam Al-Baihaqi dalam kitabnya yang berjudul Al-Madkhal Ash-Shagir, suatu kitab yang mengantar pada pembahasan tentang bukti-bukti kenabian. Ia juga telah menyebutkan masalah ini dalam kitab yang berjudul Al-Madkhal Al-Kabir, yaitu suatu kitab yang mengantar pada pembahasan tentang Sunnah-Sunnah Rasul, dalam kitab kedua ini Imam Al-Baihaqi menyebutkan hal ini lebih gamblang dari pada kitab yang pertama, di antaranya menyebutkan tentang bab mengenal Sunnah-Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kewajiban mengikuti Sunnah-Sunnah itu dengan menyebutkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah“. [Ali-Imran/3 : 164].

Berkata Imam Syafi’i : “Aku mendengar dari para Ahli Ilmu Al-Qur’an bahwa maksud dari kata Al-Hikmah dalam ayat ini adalah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Disalin dari buku Miftahul Jannah fii Al-Ihtijaj bi As-Sunnah edisi Indonesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Sebagai Hujjah, oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi, hal. 11-17 terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/290-pandangan-imam-al-baihaqi-tentang-berhujjah-dengan-as-sunnah.html